Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Jabatan Wakil Dekan Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro dengan memperhatikan Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2019 dan Peraturan Rektor No. 9 Tahun 2023 serta Peraturan Rektor no. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan pada Tingkat Fakultas/ Sekolah di Lingkungan Universitas Diponegoro, maka bagi para Dosen yang memenuhi kriteria diharapkan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Dekan. Adapun persyaratan Bakal Calon Wakil Dekan sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga negara Indonesia;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;
  4. Dosen tetap aktif Pegawai Tetap Undip (PTU) berstatus pegawai negeri sipil dan/atau Pegawai Tetap Undip Non-Aparatur Sipil Negara (PTU Non-ASN);
  5. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
  6. Memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi;
  7. Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;
  8. Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  9. Bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar Undip lainnya yang bertentangan dengan kepentingan Undip;
  10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Tidak terkena sanksi disiplin sedang atau berat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum proses pencalonan;
  12. Tidak sedang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan lebih dari 6 (enam) bulan;
  13. Tidak mempunyai hubungan darah sekandung sampai derajat 2 (dua) dengan Anggota Tim Pertimbangan Jabatan Universitas dan/atau Fakultas/Sekolah;
  14. Tidak mempunyai hubungan keluarga akibat perkawinan baik sebagai suami ataupun istri walaupun sudah bercerai dengan Anggota Tim Pertimbangan Jabatan Universitas dan/atau Fakultas/Sekolah.

Persyaratan Umum:

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

  1. Persyaratan usia bakal calon: berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mencalonkan;
  2. Persyaratan ijazah dan jabatan fungsional bakal calon: serendah-rendahnya memiliki ijazah Magister atau setara, dan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
  3. Persyaratan pengalaman jabatan bakal calon: memiliki pengalaman menjabat serendah-rendahnya sebagai Ketua Bagian atau setara.

Berikut terlampir jadwal Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Wakil Dekan Fakultas Sains dan Matematika UNDIP Periode 2024-2029. [Yeye]

Link berikut : Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Wakil Dekan

 

× How can I help you?